Pandangan Gereja di Indonesia terhadap Perjanjian Pra-Nikah
Keywords:
prenuptial; prenuptial agreement, Christian point of view; church perspective; pranikah; perjanjian pranikah; pandagan gereja; pandangan KristenAbstract
Prenuptial agreement has been implemented for a long time in Indonesia, mainly by couples from middle and upper socioeconomic strata. It is a common legal step taken before marriage, and establishes the property and financial rights of each spouse in the event of a divorce. Nowadays, the rapid growth and development in all fronts of human life, particularly in information and communication, make people more aware about this agreement, both in Christian and non-Christian couples. The high divorce rate that affects the integrity of family life and the well-being of children, is one of the reasons that increases couples to bind themselves in this agreement. Prenuptial agreement avoid arguments in case of divorce and can also be used to protect spouses from disputes. The method used is a qualitative method using interviews with several informants who are considered eligible to obtain valid data. The conclusion of the Understanding of the Pastors reached 75% stating disagree of the Premarital Agreement in Christian marriage and the conclusion of lay Christians is that up to 50% disagree with the Premarital Agreement in Christian marriage. Facing the increasing tendency of people performing this marriage prenuptial agreement, church leaders need to better understand this agreement, so that they can explain it to Christian couples who are planning their wedding.
Abstrak
Perjanjian pranikah telah lama diterapkan di Indonesia, terutama oleh pasangan dari strata sosial ekonomi menengah ke atas. Ini adalah langkah hukum umum yang diambil sebelum menikah, dan menetapkan hak milik dan keuangan masing-masing pasangan jika terjadi perceraian. Saat ini, pertumbuhan dan perkembangan yang cepat di semua bidang kehidupan manusia, khususnya dalam informasi dan komunikasi, membuat orang lebih sadar tentang perjanjian ini, baik dalam pasangan Kristen dan non-Kristen. Tingkat perceraian yang tinggi yang mempengaruhi integritas kehidupan keluarga dan kesejahteraan anak-anak, adalah salah satu alasan yang meningkatkan pasangan untuk mengikat diri dalam perjanjian ini. Perjanjian pranikah menghindari argumen jika terjadi perceraian dan juga dapat digunakan untuk melindungi pasangan dari perselisihan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan wawancara dengan beberapa informan yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan data yang valid. Kesimpulan dari Pemahaman Para Pendeta mencapai 75% yang menyatakan tidak setuju atas Perjanjian Pranikah dalam pernikahan Kristen dan kesimpulan dari umat Kristen awam adalah bahwa hingga 50% tidak setuju dengan Perjanjian Pranikah dalam pernikahan Kristen. Menghadapi kecenderungan yang semakin meningkat dari orang-orang yang melakukan perjanjian pranikah pernikahan ini, para pemimpin gereja perlu lebih memahami perjanjian ini, sehingga mereka dapat menjelaskannya kepada pasangan Kristen yang merencanakan pernikahan mereka.
References
Andasasmita, Komar. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasan, Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jawa Barat, 1990
http://www.kompasiana.com/pakcah/mengenal-dua-jenis-perjanjian-pranikah_5535b64ea834f327da42e5
http://www.kompasiana.com/pakcah/mengenal-dua-jenis-perjanjian-pranikah_5535b64c6ea834f327da42e5
https://www.facebook.com/permalink.php?id=229527540442585&story_fbid=373617952700209
https://www.academia.edu/6006550/PENGERTIAN_PERJANJIAN_KAWIN
materikuliahmagisterkenotariatan.pot.ac/2008/12/perjanjian-kawin.html
https://muhammadias.wordpress.com/materi-hukum-perdata/
“Istri Gugat Cerai Melonjak.” Jawa Pos, 23 Juni 2015, 1
http://americanindonesian.com/2014/03/21/pentingnya-perjanjian-pra-nikah-pre-enuptial-agreement/
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Suplemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita,2001.
Kie, Tan Thong Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2000.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Jakarta: Permata Press, 2010
Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2013
Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga Press, 1994.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang Dan Keluarga, Surabaya: Airlangga University Press, 2008.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1966
Saleh, K. Wantjik Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978
Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1993
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2001
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 1994.
Undang-Undang Pokok Perkawinan., Jakarta: Sinar Grafika, 2000
www.hukum-unsrat,ac/uu/hb.htm
Zulfanovriyendi, “Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga”, Tesis, Universitas Diponegoro Semarang, 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 THRONOS: Jurnal Teologi Kristen
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.